BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
SMK Pertanian Wadil Falah merupakan Sekolah Menengah Kejuruan Swasta yang berada dibawah naungan Yayasan Wadil Falah. Dengan kemampuan yang dimiliki, SMK Pertanian Wadil Falah berupaya memberikan layanan pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan Standar Layanan Minimum yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk menyiapkan lulusan yang memiliki kemampuan profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang pekerjaan di dunia usaha dan dunia industri (DU/DI), atau membuka usaha mandiri, SMK harus mampu memberikan pelayanan pembelajaran yang proporsional dan profesional. Prinsip pembelajaran yang dikembangkan oleh guru harus mengacu pada tuntutan Tujuan Pendidikan Nasional yang tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam Bab II pasal 3 UU Sisdiknas dikemukakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk “berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahaesa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab”.
Tujuan tersebut di atas harus menjadi pedoman bagi setiap guru dan sekolah dalam membuat rencana pengembangan berdasarkan prioritas menuju kepada peningkatan mutu pembelajaran, yang pada gilirannya akan meningkatkan mutu lulusan. Dengan demikian, penyiapan lulusan yang profesional dan kompeten dalam mengisi bidang-bidang pekerjaan di DU/DI akan dapat tercapai.
- Tujuan
Tujuan penyusunan Program Kerja Sekolah ini adalah:
- untuk memudahkan dalam mewujudkan Visi dan Misi serta Tujuan Sekolah;
- untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan kinerja sekolah pada tahun bersangkutan;
- memudahkan organisasi sekolah dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan job dan tanggung jawabnya;
- memudahkan dalam melaksanakan evaluasi keberhasilan selama jangka waktu satu tahun.
- Sasaran
Sasaran Program Kerja Sekolah ini adalah ketercapaian kinerja sekolah satu tahun pelajaran 2019/2020 sesuai 8 Standar Nasional Pendidikan, berdasarkan skala prioritas.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
- Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan
- Menyusun Dokumen Kurikulum
- Menyusun Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dalam bentuk dokumen Standar Isi sekolah.
- Menyusun SKL dalam bentuk dokumen sekolah.
- Menyusun Silabus dengan bimbingan Pengawas SMK.
- Menandatangankan Dokumen kurikulum kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat.
- Menyusun Kurikulum Implementatif dengan institusi pasangan masing-masing Program Keahlian.
- Standar Proses
- Menyiapkan perangkat pembelajaran dengan bimbingan Pengawas SMK
- Menyusun kalender pendidikan.
- Menyusun Program Semesteran dan Program Tahunan.
- Menyusun RPP.
- Menyiapkan bahan, sumber, modul.
- Menyusun job sheet bagi pelaksanaan pembelajaran praktik.
- Menyusun jadwal pembelajaran.
- Menyiapkan/merancang program remedial dan pengayaan.
- Menyusun program pengawasan pembelajaran, jadwal pengawasan, perencanaan pengawasan dan pelaksanaan pengawasan serta rencana tindak lanjut hasil pengawasan
- Melaksanakan proses pembelajaran yang berpedoman pada Tujuan Pendidikan Nasional, baik menyangkut bidang Normatif, Adaptif, maupun Produktif.
- Melaksanakan supervisi pembelajaran dan menindaklanjuti hasil supervisi.
- Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Kualifikasi Akademi Tenaga Pendidik
- Guru mengajar sesuai dengan bidang dan jurusannya, minimal 85 %.
- Kualifikasi guru S-1 atau D-IV minimal 85 %.
- Guru memiliki Akta IV minimal 85 %
- Mendorong pendidik secara bertahap sesuai kuota untuk memiliki sertifikasi preofesi guru.
- Memiliki guru BP/BK yang berkelayakan untuk membantu layanan peserta didik, baik akademik maupun nonakademik.
- Memiliki kecukupan jumlah guru sesuai rasio Standar Pelayanan Minimal (SPM).
- Tenaga Kependidikan
- Memiliki Kasubag TU yang kompeten, dibantu oleh tenaga administrasi yang sesuai dengan kebutuhan.
- Memiliki tenaga laboran.
- Memiliki tanaga perpustakaan.
- Memiliki tanaga kebersihan.
- Kualifikasi tenaga kependidikan minimal Diploma
- Standar Sarana dan Pasarana
- Satuan Pendidikan
- Memiliki minimal 3rombongan belajar.
- Jumlah peserta didik minimal 32 orang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
- Lahan
- Memiliki lahan sekolah seluas 2.0000m2, untuk pembangunan seluas 2.000m2, untuk lapangan upacara, lapangan olahraga, taman seluas 900 m2.
- Status hak atas tanah Hak Milik.
- Bangunan Gedung
- Pembangunan geungmeliputi: Ruang Kelas, Laboratorium, Perpustakaan, Ruang Guru, Taman, dan lapang olahraga.
- Ruang Kelas
- Pembangunanruang kelas dan laboratorium sebanyak 9 Ruang.
- Kapasitas ruang kelas : 32 peserta didik (sesuai SSN).
- Melengkapi fasilitas ruang kelas.
- Ruang Perpustakaan
- Memiliki ruang perpustakaan seluas 96 m2.
- Melengkapi perabot ruang perpustakaan.
- Melengkapi administrasi perpustakaan sampai penggunaan sistem catalog.
- Menambah koleksi buku perpustakaan.
- Pemeliharaan ruang perpustakaan setiap akhir tahun pelajaran.
- Laboratorium
- Lab komputer menggunakan AC.
- Jumlah komputer minimal 25 unit, printer 5 Unit.
- Pemeliharaan komputer setiap hari Sabtu.
- Merencanakan pembangunan lab bahasa seluas 64 m2.
- Melengkapi perabot ruang pimpinan, para wakil, dan para ketua kompetensi keahlian.
- Melengkapi perabot dan sarana lain ruang guru.
- Melangkapi perabot dan sarana lain ruang tata usaha
- Menyiapkan ruang OSIS, Pramuka.
- Membuat lapangan olahraga Bola Voli, futsal.
- Standar Pengelolaan
- Perencanaan Program
- Visi sekolah :
Menjadi sekolah unggulan berwawasan global – sosioekologis, kreatif – inovatif, cerdas berkarya untuk daerah melalui Dunia Usaha/Dunia Industri berlandaskan Iman dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Misi sekolah:
- Menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Menghasilkan lulusan dengan kompetensi akademik dan kejuruan berstandar nasional/internasional;
- Menghasilkan lulusan yang high-recommended untuk Du/Di karena keunggulan komparatif dan kompetitif;
- Melakukan adaptasi dan pengembangan IPTEK dunia untuk menunjang pembangunan daerah;
- Meningkatkan kualitas manajemen berbasis sekolah yang transparan dan akuntabel;
- Meningkatkan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan melalui Pendidikan dan Pelatihan;
- Meningkatkan kemitraan dengan Dunia Usaha/Dunia Industri untuk menunjang kualitas Unit Produksi;
- Menjaga kelestarian lingkungan melalui program Green-school/Green-ecology berbasis budaya dan kearifan local
- Tujuan Sekolah :
- Menyiapkan peserta didik agar menjadi manusia produktif, mampu bekerja mandiri, disiplin kerja dan ibadah, mengisi lowongan pekerjaan yang tersedia di seluruh wilayah kecamatan juga yayasan wadil falah mempunyai alumni di berbagi wilayah , sebagai tenaga kerja tingkat menengah sesuai dengan kompetensi dari program keahlian yang dipilihnya;
- Menyiapkan peserta didik agar mampu memilih karir sesuai bakat/minat, ulet dan gigih dalam pembelajaran (belajar dan bekerja), mampu beradaptasi di lingkungan kerja, dan mengembangkan sikap profesional dalam bidang keahlian yang dipilihnya;
- Membekali peserta didik dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni agar mampu mengembangkan diri di kemudian hari baik secara mandiri maupun melalui jenjang pendidikan yang lebih tinggi;
- Membudayakan komunikasi berdasar rasa empati baik intra-sekolah maupun dengan masyarakat;
- Menanamkan rasa penghargaan dan rasa memiliki (sense of belonging) terhadap sumber dan sarana pembelajaran, baik yang terdapat di lingkungan sekolah maupun di alam sekitar;
- Mewujudkan anak generasi alumni pondok pesantren menjadi lebih berkualitas
- Pelaksanaan Pengembangan Pedoman Sekolah
- Menyusun kode etik dan tata tertib guru.
- Menyusun tata tertib siswa dilengkapi dengan sanksinya.
- Menyusun tata tertib praktik di laboratorium.
- Menyusun pedoman prakerin, ujian semester, ujian akhir kenaikan kelas, uji kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.
- Pelaksanaan Pengembangan Struktur Organisasi Sekolah
- Menyusun struktur organisasi dengan uraian tugas dan tanggung jawabnya.
- Kepala Sekolah dibantu oleh 4 orang wakil yang membidangi: Kurikulum, Kesiswaan, Sarana Prasarana, dan Hubin/ Humas
- Organisasi Kompetensi Keahlian terdiri atas : Ketua Kompetensi Keahlian, Kepala Bengkel, Laboran dan tim MR.
- Menyusun struktur organisasi tata usaha.
- Menyusun organisasi Unit Produksi.
- Pelaksanaan Kegiatan Sekolah
- KBM dilaksanakan mulai pukul 07.00 – 14.00 WIB
- Rapat rutin dengan guru minimal 3 bulan sekali.
- Pertemuan rutin dengan Institusi Pasangan
- Pertemuan rutin dengan orang tua siswa/Komite Sekolah.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Kesiswaan
- Menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan PPDB, MPLS, LDKS.
- Melaksanakan bimbingan konseling kepada seluruh peserta didik.
- Melaksanakan kegiatan pengembangan diri melalui BK dan kegiatan ekstra kurikuler :
1) PRAMUKA
2) Ekskul Futsal
3) Ekskul Bola Voli
4) Ekskul Badminton
5) Ekskul Basket
- Melaksanakan penelusuran lulusan melalui kegiatan :
1) Kunjungan Industri
2) Pengajian rutin bulanan
- Melaksanakan promosi sekolah untuk meningkatkan animo masyarakat, melalui kegiatan :
1) Open House SMK PERTANIAN WADIL FALAH
2) Pemasangan Pamflet dan penyebaran brosur
3) Pemasangan Spanduk
- Pelaksanaan rencana Kerja Bidang Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran
- Penyusunan DOKUMEN KURIKULUM memperhatikan SKL, SI, dan Bintek BSNP.
- DOKUMEN KURIKULUM dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, potensi atau karakeristik daerah, sosial budaya masyarakat setempat, dan peserta didik.
- Memiliki kalender pendidikan yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung.
- Pelaksanaan pembelajaran didasarkan pada SKL, SI, dan peraturan pelaksa-naannya, serta standar proses dan standar penilaian.
- Melaksanakan sistem RKS dan KHS.
- Menilai hasil belajar untuk seluruh MP yang didokumentasikan dan dilaporkan dalam bentuk KHS, buku Laporan Pendidikan.
- Menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional yang mengatur mekanisme penyampaian ketidakpuasan peserta didik dan penyelesaiannya mengenai penilaian hasil belajar.
- Menyusun dan menetapkan peraturan akademik, yang meliputi:
1) persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru;
2) ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian (uji kompetensi, ujian sekolah, dan UN), kenaikan kelas, dan kelulusan;
3) ketentuan mengenai hak siswa untuk menggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan, penggunaan buku pelajaran, buku referensi, dan buku perpustakaan;
4) ketentuan mengenai layanan konsultasi kepada guru MP, wali kelas, dan konselor.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Sarana Prasarana
- Menyusun program pengelolaan sarana prasarana yang mengacu pada Standar Sarana dan Prasarana.
- Mengadakan pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dan mendaya-gunakannya.
- Pengelolaan perpustakaan dilakukan dengan kondisi:
1) menyediakan petunjuk pelaksanaan operasional peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya;
2) merencanakan fasilitas peminjaman buku dan bahan pustaka lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan pendidik;
3) membuka pelayanan minimal enam jam sehari pada hari kerja;
- Laboratorium dikembangkan sesuai dengan perkembangan IPTEK serta dilengkapi dengan manual yang jelas, sehingga tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan kerusakan.
- Fasilitas fisik untuk kegiatan ekstrakurikuler disesuaikan dengan perkembangan kegiatan ekstrakurikuler peserta didik.
- Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Hubungan Industri
- Menyusun program kegiatan Hubungan Kerjasama Industri untuk memudahkan kegiatan Praktik Kerja Industri (Prakerin) dan/atau kegiatan Uji Kompetensi, serta pemasaran lulusan.
- Membuka Bursa Kerja Khusus (BKK) bekerja sama dengan Disnaker.
- Melaksanakan rencana penempatan siswa Prakerin pada DU/DI yang relevan dengan Program Keahlian siswa.
- Memasarkan tamatan bekerja sama dengan orang tua siswa, Komite Sekolah, dan DU/DI.
- Mendata masukan, saran, dan umpan balik dari perusahaan/industri pemakai tenaga kerja tamatan.
- Mengkomunikasikan masukan, saran, dan umpan balik kepada Kepala Sekolah, Program Keahlian, BP/BK, wali kelas, dan seluruh pendidik di sekolah.
- Pengawasan dan Evaluasi
- Pengawasan dilaksanakan secara objektif, bertanggung jawab, dan berkelan-jutan
- Komite Sekolah melakukan pemantauan pengelolaan sekolah secara teratur dan berkelanjutan untuk menilai efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas pengelolaan.
- Supervisi pengelolaan akademik dilakukan secara teratur dan berkelanjutan oleh Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
- Laporan hasil evaluasi dan penilaian dari guru sekurang-kurangnya setiap akhir semester kepada kepala sekolah.
- Laporan pelaksanaan teknis dari tenaga kepandidikan kepada kepala sekolah, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
- Kepala Sekolah melaporkan hasil evaluasi kepada Komite Sekolah, kepada Pengawas Sekolah, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan, sekurang-kurangnya setiap akhir semester.
- Melaksanakan Evaluasi Diri terhadap kinerja sekolah.
- Melakukan evaluasi, revisi, dan pengembangan DOKUMEN KURIKULUM.
- Melakukan evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan.
- Melakukan upaya untuk meningkatkan Status Akreditasi.
- Hasil akreditasi sekolah mencapai nilai A (Amat Baik)
- Sistem Informasi Manajemen
- Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung kegiatan administrasi pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
- Memiliki fasilitas informasi yang efisien, efektif, dan mudah diakses.
- Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permin-taan informasi maupun pemberian informasi dan didokumentasikan dengan baik.
- Standar Pembiayaan
- Jenis dan Sumber Pembiayaan
- Mengalokasikan biaya pendidikan untuk investasi (penyediaan sarana prasarana, pengembangan SDM, dan modal kerja tetap), biaya operasional (gaji pendidik dan tenaga kependidikan), bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung, dan biaya personal.
- Mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan pendidikan untuk meme-nuhi kebutuhan pembiayaan pendidikan secara mandiri.
- Program Pembiayaan
- Memiliki program dan upaya menggali dan mengelola, serta memanfaatkan dana dari berbagai sumber melalui laporan pertanggungjawaban secara akuntabel dan transfaran.
- Memiliki pedoman pengelolaan biaya investasi dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
- Pembiayaan pendidikan dirancang dalam RAPBS.
- Standar Penilaian Pendidikan
- Perangkat Penilaian
- Memiliki rancangan jadwal pelaksanaan penilaian termasuk remedial oleh setiap guru mata pelajaran.
- Menyiapkan perangkat penilaian (berupa format penilaian tahapan kompetensi dan penilaian kognitif, afektif, dan psikomotor).
- Memiliki bank soal ulangan dan bank soal ujian.
- Menerbitkan laporan hasil belajar siswa (berupa: KHS, Raport, SKHUN, Ijazah), dan Sertifikat Uji Kompetensi (oleh DU/DI atau Asosiasi Profesi).
- Pelaksanaan Penilaian
- Teknik penilaian dilakukan sesuai dengan KD yang harus dikuasai oleh siswa, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik, penugasan secara individu atau kelompok, dan projeck work.
- Melaksanakan kerja sama dengan lembaga pendidikan lain, dengan DU/DI atau dengan Asosiasi Profesi untuk melaksanakan penilaian Uji Kompetensi.
- Seluruh pendidik telah melakukan penilaian hasil belajar untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
- Penilaian untuk kelompok mata pelajaran: Pendidikan Agama dan Akhlak Mulia, PKn dan Kepribadian, Olahraga dan Kesehatan, serta Seni Budaya dan Estetika, dilakukan oleh guru mata pelajaran dan dewan guru, dengan menetapkan KKM masing-masing 7,5 (Baik).
- Hasil Penilaian
- Rerata nilai UN untuk mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris 8,00, Kompetensi Keahlian Teori minimal 8,00, Kompetensi Keahlian Praktek 9,00